Hak Pasien

Logo RSPON

Hak Pasien RSPON

  • Setiap Pasien mempunyai hak;
  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  • Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
  • Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peratran perundang-undangan;
  • Mendapat ringkasan medis;
Straight-line