Jalan M.T. Haryono Kav 11 Cawang, Jakarta Timur 13630
Hak Pasien
Hak Pasien RSPON
Setiap Pasien mempunyai hak;
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peratran perundang-undangan;