Aturan Kunjungan Pasien
Aturan Kunjungan Rawat Inap
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama No: HK.02.03/D.XXIII/7232/2024 Tentang Penyesuaian Aturan Jam Kunjungan di Lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta,
maka mulai tanggal 3 Agustus 2024:
- 1. Pemberlakuan jam kunjungan untuk ruang rawat inap dibagi menjadi 2 sesi, dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga 18.45 WIB dengan maksimal 2 orang per pasien/bergantian.
- 2. Sesi 1 untuk ruang rawat inap lantai 5 sampai dengan lantai 7 dan Lantai 8, dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga 17.45 WIB, sedangkan sesi 2 untuk rawat inap lantai 6, Lantai 9 dan lantai 10, dimulai dari pukul 18.00 hingga 18.45 WIB.
- 3. Jam kunjungan (window seeing) untuk ruang intensif lantai 3 dimulai dari pukul 11.00 - 11.45 WIB.
- 4. Anak anak di bawah <13 tahun tidak diperbolehkan masuk area ruang rawat inap.
- 5. Pengunjung dihimbau untuk tetap memakai masker selama berada di Rumah Sakit guna mencegah penyebaran penyakit dan untuk melindungi kesehatan pasien, pengunjung, serta pegawai rumah sakit.
Terima kasih