Aturan Kunjungan Pasien

Logo RSPON

Aturan Kunjungan Rawat Inap


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama No: HK.02.03/D.XXIII/7232/2024 Tentang Penyesuaian Aturan Jam Kunjungan di Lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta,
maka mulai tanggal 3 Agustus 2024:

  1. 1. Pemberlakuan jam kunjungan untuk ruang rawat inap dibagi menjadi 2 sesi, dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga 18.45 WIB dengan maksimal 2 orang per pasien/bergantian.
  2. 2. Sesi 1 untuk ruang rawat inap lantai 5 sampai dengan lantai 7 dan Lantai 8, dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga 17.45 WIB, sedangkan sesi 2 untuk rawat inap lantai 6, Lantai 9 dan lantai 10, dimulai dari pukul 18.00 hingga 18.45 WIB.
  3. 3. Jam kunjungan (window seeing) untuk ruang intensif lantai 3 dimulai dari pukul 11.00 - 11.45 WIB.
  4. 4. Anak anak di bawah <13 tahun tidak diperbolehkan masuk area ruang rawat inap.
  5. 5. Pengunjung dihimbau untuk tetap memakai masker selama berada di Rumah Sakit guna mencegah penyebaran penyakit dan untuk melindungi kesehatan pasien, pengunjung, serta pegawai rumah sakit.

Terima kasih
kunjungan pasien
Straight-line