Layanan PPID




Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di RSPON Prof Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Utama.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kinerja layanan informasi di RSPON Prof Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSPON Prof Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama RSPON Prof Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.
PPID Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Tata Cara Permohonan Informasi, Alur Tata Cara Keberatan sesuai dengan SOP, Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi sesuai SOP
Informasi berupa Jumlah permohonan informasi publik yang diterima, Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Alasan penolakan permohonan informasi publik.